Hindari Jerat Hukum, 412 Desa di Kabupaten Cirebon Dapat Pendampingan Kejari

12 Juli 2023, 18:28 WIB
SEJUMLAH kuwu (kepala desa) menendatangai perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruangan Nyimas Gandasari Kantor Bupati Cirebon, Rabu (12/7/2023).* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Sebanyak 412 kepala desa (kades) di Kabupaten Cirebon melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Nyimas Gandasari Kantor Bupati Cirebon, Rabu (12/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra mengatakan, tujuan kerja sama ini supaya seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

Baca Juga: Warga Diimbau jangan Pakai Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Menurut Fajar, kekhawatiran para kepala desa (kuwu, Red) pasti ada, karena mereka memiliki latar belakang yang berbeda. Sementara masalah pertanggungjawaban keuangan itu sangat penting. Kegiatan pembangunan yang benar itu pasti didukung dengan administarasi yang baik.

"Kami (Kejari) juga akan menggandeng Inspektorat dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaran desa dan penyerapan anggarannya," ulasnya.

Ia mengungkapkan, pada awal bulan akan dilakukan monitoring ke sejumlah desa dengan membagi empat zona. Di mana setiap zona ada 10 kecamatan yang melingkupi beberapa desa di dalamnya.

Baca Juga: Benua Atlantis Tenggelam, Bukit Perbatasan Cirebon-Kuningan Buktikan Dulu Lautan, Ini Faktanya!

"Biar maksimal kita bagi empat zona, karena jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon ada 40, jadi nanti awal bulan baru kita mulai sosialisasinya," ungkap Fajar.

Disinggung soal kasus yang sering menimpa kepala desa, lanjut Fajar, yakni lantaran masalah laporan keuangan. Menurutnya, pertanggungjawaban keuangan menjadi masalah yang sering terjadi di desa.

"Pertanggungjawaban keuangan seringkali terjadi, mungkin akibat ketidaktahuan para kuwu dan perangkatnya. Sehingga dengan adanya kerja sama ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya penyelewengan," katanya.

Fajar menjelaskan, sesuai instruksi dari Jaksa Agung harus mendukung mulai dari desa. Karena yang paling rawan dari desa. "Kita akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang ada. Makanya dengan sosialisasi ini mereka akan tahu," ujarnya.

"Kami juga mengimbau terkait masalah pidana atau perselisihan yang ada di desa, baik itu tanah, kita juga akan memberikan solusi dan akan terus memberikan pendampingan agar permasalahan yang ada di desa harus bisa selesai di desa," imbuhnya.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon dan Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menyambut baik adanya kerja sama antara kuwu dan Kejari. Ia berharap agar para kuwu berkomunikasi atau menanyakan permaslahan yang kurang dipahami. Sehingga kuwu bisa melaksanakan tugasnya dengan tenang karena sudah mengetahui permasalahan hukum yang ada di desa masing-masing.

"Misalnya permasalahan terkait tawuran, sengketa tanah dan administrasi keuangan di desa, sehingga perlu ada pendampingan dari Kejaksaan," singkatnya.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon, Muali mengatakan, pihkanya bersepakat dengan adanya kerja sama ini. Karena ini bentuk sinergitas antara pemdes, pemkab dan Kejaksaan.

Menurutnya, kuwu butuh dasar hukum dalam mengelola keuangan negara dan kegiatan yang berhubungan dengan APBD dan APBN.

"Saya sangat mendukung kerja sama ini. Berharap para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut karena bagaimanapun juga kerja sama ini disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kami yakin kuwu taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat dengan baik," sebutnya.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler