Jadi Panitia Pilwu, Badan Adhoc Terancam Dipecat Jika Tanpa Izin KPU

31 Juli 2023, 14:45 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, mengingatkan kepada badan adhoc atau penyelenggara pemilu, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS) harus mengajukan izin jika menjadi panitia pemilihan kuwu (Pilwu).

Jika tanpa izin dari KPU, konsekuensinya yang bersangkutan pun bisa dipecat atau dicopot dari badan adhoc. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah.

Menurutnya, badan adhoc yang sudah mengajukan izin menjadi panitia Pilwu di daerahnya ada 96 orang. Secara aturan, kata Husnul, tidak ada larangan mereka menjadi panitia Pilwu. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Kota Jambi, Bisa Dicoba Bakso Badmintion dan Bakso Jamet

"KPU Kabupaten Cirebon tidak melarang anggota PPK dan PPS menjadi panitia Pilwu, namun ada beberapa ketentuan salah satunya adalah surat izin dari yang bersangkutan kepada KPU," ujar Husnul, Senin (31/7/2023).

Perempuan yang menjabat Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Cirebon ini melanjutkan, jauh-jauh hari pihaknya sudah bersurat kepada PPK se-Kabupaten Cirebon yang nantinya diteruskan kepada PPS agar anggota PPS dan PPK yang menjadi panitia Pilwu untuk segera membuat izin kepada KPU. 

KPU juga memberikan batas waktu maksimal 3 hari setelah pelantikan panitia Pilwu. 

Baca Juga: Operasi Sukses ! Tim Patroli TRC Wiralodra Polres Indramayu Amankan 3 pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin

"Pengajuan izin ini maksimal 3 hari setelah pelantikan panitia Pilwu, jika tidak juga melayangkan surat izin tersebut maka kami menganggap anggota tersebut mengabaikan perintah institusi," katanya.

Kalau sudah mengabaikan perintah institusi, lanjut Husnul, anggota tersebut dianggap sudah melanggar fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh para anggota PPS dan PPK.

"Konsekuensi dari tindakan itu adalah mundur menjadi anggota PPS dan PPK," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Langkah Jitu Jaga Kelestarian dan Cegah Abrasi, PLN Nusantara Power Tanam Ribuan Manggrove

PPS yang menjadi panitia Pilwu juga, kata Husnul, diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan PPK. Dan secara berjenjang PPK nantinya akan melakukan kordinasi dengan KPU. PPK juga diminta untuk melakukan koordinasi, supervisi dan asisten kepada PPS khusunya yang terlibat menjadi panitia Pilwu. 

Ia juga meminta kepada PPS dan PPK yang terlibat dalam panitia Pilwu untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai badan adhoc. 

"Sesuai dengan PKPU 3 temen-temen PPS dan PPK sebagai badan adhoc harus menjalankan tupoksinya sesuai regulasi yang sudah ditetapkan," katanya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler