Polisi Indramayu Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Pelakunya Ditangkap di 17 Kecamatan Kota Mangga

21 Agustus 2023, 19:40 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingiKasat Narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Ipda Tasim saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Senin (21/8/2023). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil ungkap puluhan kasus Narkotika. Keberhasilan ini dilakukan selama operasi Antik maupun pasca operasi Antik. Dari kasus itu, polisi menangkap 33 orang tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, ada 25 kasus yang berhasil diungkap selama Juli sampai Agustus.

Dari 25 kasus itu, terdiri dari narkotika jenis sabu lima kasus, ganja kering satu kasus, tembakau sintetis satu kasus dan obat keras terbatas 18 kasus.

Baca Juga: Puluhan Bacaleg Majalengka Terindikasi Ijazah Palsu, KPU Gugurkan Dalam DCS

"33 pelaku yang kita amankan itu terdiri dari sepuluh orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, satu orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering dan dua orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, " kata Fahri saat menggelar jumpa pers pada Senin, 21 Agustus 2023.

Sementara 20 orang lainnya merupakan tersangka kasus obat keras tertentu. Dari 20 orang itu, 19 laki-laki dan satu perempuan.

Para tersangka itu, lanjutnya, ditangkap di 17 kecamatan antara lain, Kecamatan Indramayu, Losarang, Patrol, Sukra, Anjatan, Gantar, Haurgeulis, Krangkeng, Karangampel, Tukdana, Kedokanbunder, Widasari, Kandanghaur, Arahan, Cikedung, Jatibarang dan Lelea.

Baca Juga: Operasi Antik di Indramayu, Gulung 33 Tersangka Narkoba, Pelaku Gunakan Pola COD

"Tersangka berperan sebagai pengedar 32 orang dan kurir satu orang," terang dia.

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu 13,26 gram, ganja kering 530 gram dan tembakau sintetis 595 gram, obat keras tertentu berbagai jenis dengan total 33.588 butir dan psikotropika 320 butir.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan cara tatap muka atau transaksi langsung. Tersangka obat keras tertentu, sebagian besar dengan cara COD, " papar Fahri.

Baca Juga: Optimalisasi Pelestarian Keanekaragaman Hayati, PT Pertamina Patra Niaga Balongan Cetuskan Program Pusaka Bumi

Karena perbuatannya, para tersangka itu dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler