Uang Pung Tidak Ada di Perbup Cirebon, Tradisi Kearifan Lokal di Luar Kegiatan Pilwu

15 Oktober 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi uang /unsplash.com/@mufidpwt

KABARCIREBON - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebut pemberian Uang Pung yang diberikan usai pemilih melakukan pencoblosan di hari pemungutan suara Pilwu serentak tidak diatur dalam Perbup.

Kabid Administrasi dan Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, tradisi Uang Pung seperti yang dilakukan di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang tidak diatur di dalam Perbup.

"Kalau di Perbup tidak ada, berarti ya tidak boleh," ujar Aditya di Sumber.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Gunakan Kunci T Dibekuk Polsek Talun

Adit menyampaikan, Perbup sendiri sudah mengatur pelaksanaan pemilihan kuwu di hari Minggu karena pada hari tersebut, mayoritas masyarakat tidak bekerja alias libur.

Namun, kata Adit, ketika Uang Pung disebut sudah menjadi tradisi di desa tersebut, pihaknya selaku tim fasilitasi kabupaten tidak bisa berbicara banyak.

"Kita dari tim fasilitasi kabupaten tidak bisa ngomong apapun mengenai (tradisi, red) itu," kata Adit.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kota Batu, Coba Cicipi Gado Gado Jotos dan Gado Gado Mbatu

Pasalnya, kata Adit, tradisi atau kearifan lokal tersebut berada diuar kegiatan Pilwu. Sebagai Kabid di DPMD, maka ia harus berbicara aturan. Dimana aturan tentang Pilwu sendiri ada di dalam Perbup.

Hanya saja, diakui Adit, tradisi Uang Pung tersebut ada sisi negatifnya ketika memberatkan calon kuwu. Sehingga, hal itu tidak seharusnya dipaksakan.

"Memang ada negatifnya, masa dipaksakan. Tapi kami dari tim fasilitasi tidak masuk ke ranah tersebut," katanya.

Baca Juga: Laskar Macan Ali Gelar Milad ke-7, Prabu Diaz: Laskar Agung Macan Ali Bukan LSM, OKP ataupun Ormas

Ia menyampaikan, di Perbup sendiri disebutkan bahwa APBDes bisa untuk pelaksanaan Pilwu tanpa membebankan kepada calon. Sehingga, segala sesuatu.yang membebankan kepada calon sebenarnya tidak boleh dilakukan.

Salah satu poin di Perbup tersebut ia sampaikan mengingat dalam tradisi Uang Pung di desa tersebut ada bahasa 'memberatkan calon'. "APBDes untuk pelaksanaan Pilwu ya, di desa lain juga Pilwu terlaksana tanpa ada (uang pung, red) itu," katanya.(Iwan/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler