Hebat Nih, Buruh Serabutan Asal Indramayu Ini Janjikan Bisa Masuk Polisi, Korbannya Ditipu hingga Rp300 Juta

30 November 2023, 19:36 WIB
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan calon bintara Polri dengan mahar ratusan juta, Kamis (30/11/2023). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Petugas Satreskrim Polres Indramayu meringkus seorang buruh serabutan inisial ECM (47 tahun), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. ECM ditangkap usai tindakannya menipu calon Bintara Polri yang dilaporkan korban.

Tersangka menjanjikan bisa meloloskan korbannya menjadi anggota Polri dengan mahar ratusan juta rupiah. Selain tersangka, petugas juga mengamankan catatan transaksi keuangan dari korban hingga Tiga Ratus Juta rupiah.

Dalam aksinya, tersangka yang masih tinggal satu kecamatan dengan korbannya ini menawarkan bisa meloloskan korban dalam seleksi Bintara Polri tahun 2022 kemarin dengan mahar Rp300 juta.

Baca Juga: Ratusan Petarung Ikuti Kejuaraan Tarung Derajat Piala Bupati se-Jabar, Kota Cirebon Targetkan 3 Medali Emas

Pelaku ini bekerja sama dengan tersangka AGS yang saat ini masih buron. Uang tiga ratus juta yang dikirim secara bertahap oleh korban diserahkan ECM ke AGS untuk memuluskan seleksi calon Bintara Polri.

Namun bukannya lolos, korban yang mengikuti tahapan seleksi dinyatakan gagal dan tak bisa mengikuti sekolah bintara.

Korban pun menagih uangnya kembali dan tersangka berdalih uang sepenuhnya telah diserahkan ke AGS.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan Teken MoU dengan Basyarnas Pusat

Diketahui ECM hanya menerima bagian Rp6 juta rupiah dari uang Rp300 juta yang dikirim Korban.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, modus operandi yang dilakukan ECM yaitu menjanjikan kepada orang tua korban dapat memasukan anaknya menjadi anggota Bintara Polri dengan cara membantu meloloskan dalam setiap tahapan tes penerimaan anggota Bintara polri tahun 2022.

"Pelaku juga meminta sejumlah uang untuk keperluan mengurus administrasi dengan jumlah uang yang diberikan sebesar Rp300 juta rupiah, pelaku juga berjanji jika anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan. Namun korban tidak lolos dalam seleksi penerimaan Bintara Polri, " ujar Fahri saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Miliki Sistem Pengelolaan Kearsipan yang Baik, Disdik Kota Cirebon Diganjar Penghargaan

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti catatan transaksi dan nomor peserta ujian penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2022.

"Kita masih memburu AGS rekan tersangka ECM yang merupakan warga bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara, " tergasnya. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler