Kejaksaan Tahan 1 Keluarga yang Kuasai Aset Milik PD Pembangunan, Begini Tanggapan Dirut PDP

5 Desember 2023, 17:42 WIB
Kawasan Perumahan Sapphire Boulevard yang menjadi lokasi asset PD Pembangunan yang dikuasai oleh satu keluarga. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Perusahaan Daerah Pembangunan (PD Pembangunan) atau PDP buka suara pasca Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan satu keluarga atas penguasaan aset perusahaan daerah milik Pemda Kota Cirebon tersebut.

Direktur PD Pembangunan, Panji Amiarsa mengatakan, terhadap upaya hukum yang ditempuh Kejari Kota Cirebon tersebut, pihaknya mengapresiasi. 

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tersebut, dan berharap hal ini berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu," ujar Panji.

Baca Juga: Sekda Hilmi Rivai dan Guru Besar IAIN Cirebon Prof. Sugianto Kandidat Kuat Pj Bupati Cirebon, 1 Nama Rahasia

Menurutnya, tertib asset ini seiring dengan program kerja PD Pembangunan, yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah.

"Maka Kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah sinergi dengan pihak Kejaksaan dalam rangka terciptanya pengamanan asset baik secara yuridis maupun fisik.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Kabupaten Pemalang, Bisa Dicoba Seblak Babeh dan Seblak Mantab

"Di samping itu, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan asset PD Pembangunan melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum, karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek di Siwodi (sekitar Perumahan Sapphire Boulevard), di mana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi," ujarnya.

Ia pun berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah-tanah PD Pembangunan yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan.

"Segera laporkan pada kami dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Majalengka Rekrut Badan Ad Hoc KPPS, Anda Tertarik? Syaratnya Harus Melek IT

Mengenai lokasi yang tengah berperkara yang terletak di Siwodi, Sunyaragi atau masuk ke dalam kawasan perumahan elit Sapphire Boulevard, Panji mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

"Akan kita koordinasikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tiga orang atas penguasaan aset milik PD Pembangunan. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga yaitu ayah dan dua anaknya. Mereka telah sejak lama, yaitu tahun 2004, diduga menguasai aset milik PD Pembangunan yang terletak di komplek elit Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda. Kerugian Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas penguasaan aset tersebut hingga mencapai Rp 23,6 miliar.

Baca Juga: Inilah Cara Polsek Majalengka Kota Menanggulangi Masalah Sampah Memasuki Musim Hujan

Pantauan Kabar Cirebon di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ketiga tersangka yaitu J, FI, dan O, mulai dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Klas I Cirebon pukul 17.30 WIB, Senin (4/12/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, awal kasus bermula pada November 2004. Para tersangka mulai mengajukan permohonan sertifikat tanah di kawasan perumahan tersebut kepada BPN.

"Namun proses pengajuan sertifikat ini tidak melalui prosedur seperti yang sudah ditentukan. Para tersangka bekerjasama dengan eks Dirut PD Pembangunan saat itu, yakni Sofiani, yang kemudian terjerat oleh kasus tipikor," ujarnya.

Baca Juga: Tok Tok Tok, DOB Kabupaten Cirebon Timur Disetujui, FCTM Sujud Syukur

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabar Cirebon, Sofiani mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan pensertifikatan tanah aset hak dari PD Pembangunan, sehingga kemudian terbitlah lima sertifikat yang masing-masing dua sertifikat atas nama JH, dua sertifikat atas nama FI, dan satu sertifikat atas nama O.

Diketahui kelima sertifikat ini dapat diterbitkan karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sofiani selaku Dirut PD Pembangunan saat itu. Dalam surat ini disebutkan jika tanah seluas 6.137 meter persegi tersebut tidakk eberatan untuk disertifikatkan.(Fanny)

 

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler