Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru 2024 untuk Kabupaten Majalengka

8 Januari 2024, 04:55 WIB
Ilustrasi/ sim keliling /Instagram @tmcpoldametro

KABARCIREBON - Bagi warga Kabupaten Majalengka yang belum mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Satlantas Polres Majalengka Januari 2024 melayani SIM Keliling yang ditempatkan di beberapa lokasi yang telah ditetapkan.

Layanan SIM Keliling tidak melayani bagi pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masanya habis.

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan Majalengka

Berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Majalengka:

1.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Desa Sukahaji

2.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Desa Jatitujuh

Baca Juga: Hujan Deras di Majalengka Robohkan Sejumlah Pepohonan

3.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Alun-alun Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi

Waktu pelayanan di mulai dari pukul 09.00 S/D 11.00 WIB

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kabupaten Indramayu, Coba Kunjungi Apotek Mitra dan Apotek Afiat

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Dalam Debat Ketiga, Anies Baswedan Langsung Serang Prabowo Memiliki Lebih dari 340 Hektare Tanah di Indonesia

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Yudi Nugraha Lengser, Jabatan Ketua BKC Kuningan Diserahkan ke Ketua PGRI

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler