KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kuningan dan sekitarnya yang pada tahun 2024 belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dilakukan pada saat ini juga.
Pasalnya, SIM merupakan salah satu syarat yang wajib harus dipenuhi setiap pengguna kendaraan.
Karena itu, bagi mereka belum sempat mengurus perpanjangan SIM, ini ada layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Kuningan yang ditempatkan pada 6 lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kuasai 40% Pangsa Pasar, Tulus Asih Group Terbesar untuk Penjualan Rumah Subsidi di wilayah Cirebon
Layanan SIM Keliling sendiri tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Kuningan:
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Anggota KPPS dan Linmas Tingkat RW di Kota Cirebon Dibekali Bimtek
1.Senin, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Cilimus
2.Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Terminal Kadugede
3.Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Ciawigebang
4.Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Alun-Alun Luragung
5.Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Purwasari Carawangi
6.Minggu, SIM Keliling ditempatkan di CFD Tamkot Kuningan
Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Cirebon Buka Suara, Bantah Seluruh Tuduhan
Waktu Operasional:
1.Senin - Kamis, mulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB
2.Jumat, mulai dari pukul 09.00 - 11.00 WIB
3.Minggu, mulai dari pukul 06.00 - 09.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***