Kabupaten Majalengka Ditetapkan Sebagai Kota IHK Baru untuk Pengukuran Inflasi di Jawa Barat

11 Januari 2024, 17:03 WIB
Gedung Bank Indonesia /Bank Indonesia/

KABARCIREBON-Mulai Januari 2024 Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, telah resmi menjadi salah satu kota dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) baru, setelah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Sehingga inflasi bulanan di Kabupaten Majalengka akan dihitung dan menjadikannya kota IHK bersama 10 kota dan kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Barat.

Penetapan Kabupaten Majalengka sebagai kota IHK baru di tahun 2024 ini dilakukan bersama Kabupaten Sumedang dan Subang.

Baca Juga: Soal Gapura Ambruk, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Mengaku Salah

Dengan penambahan itu, maka kota IHK di Jawa Barat menjadi sepuluh daerah dari yang sebelumnya hanya tujuh, yaitu, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.

Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo, menyatakan keputusan ini didasarkan pada pesatnya pembangunan di Majalengka. Kabupaten ini akan menjadi fokus asesmen BI terkait harga bahan pokok dan faktor penyumbang inflasi.

Untuk tahun 2024 ini, Kabupaten Majalengka akan dihitung kota IHK nya. Sebelumnya hanya Kota Cirebon,” kata Kepala KPw BI Cirebon Hestu Wibowo seperti antara Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: RUPSLB Bank CIMB Niaga Ketiga, Menyetujui Penerbitan Lebih dari 10 Juta Lembar Saham Baru

Menurut dia, dipilihnya Kabupaten Majalengka sebagai salah satu kota IHK di Jawa Barat dilatarbelakangi karena pesatnya pembangunan di daerah tersebut.

“Di Jawa Barat ada tujuh kota yang dihitung IHK, sekarang ditambah Majalengka. Jadi tidak semua daerah,” katanya.

Selain itu, kata dia, BI Cirebon pun bakal melakukan asesmen terkait kondisi harga bahan pokok dan sebagainya di Kabupaten Majalengka yang berpotensi sebagai komponen penyumbang inflasi.

Baca Juga: BKAD Kabupaten Cirebon Berhasil Sumbang PAD Rp 4,7 Miliar Hasil Lelang Mobdin

“Jadi nanti mulai Januari 2024, BPS akan merilis tingkat inflasi indikatornya bukan hanya Kota Cirebon saja, tapi ada Kabupaten Majalengka. Karena Majalengka masuk wilayah kerja kami, nanti kami melakukan asesmen terkait dengan kondisi inflasi,” katanya.

Hestu mengatakan dengan ditetapkannya Kabupaten Majalengka sebagai kota IHK, maka Badan Pusat Statistik (BPS) setempat akan menghitung laju inflasi di daerah tersebut untuk Januari tahun depan.

Hestu mengemukakan selama 2023 laju inflasi di Kota Cirebon berada dalam tren penurunan dan sudah kembali pada target sasaran inflasi.

Baca Juga: BKAD Kabupaten Cirebon Berhasil Sumbang PAD Rp 4,7 Miliar Hasil Lelang Mobdin

Hal itu berkat kinerja dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), yang selalu berusaha menjaga stabilitas harga pangan agar tidak melonjak sehingga laju inflasi di Kota Cirebon tetap terjaga.

“Karena di awal 2023, kita sempat mengalami shock di Januari karena inflasi bulanan di Kota Cirebon mencapai 1,1 persen. Bukan hanya tertinggi se-Jawa, tapi di tingkat nasional. Dengan koordinasi dan sinergi bersama pihak lainnya, inflasi kita sudah stabil. Mendekati akhir tahun bisa meredam laju inflasi,” katanya.

Mantan Bupati Majalengka, H Karna Sobahi dengan penetapan sebagai kota IHK, maka inflasi bulanan di Kabupaten Majalengka akan dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024.

Baca Juga: BKAD Kabupaten Cirebon Berhasil Sumbang PAD Rp 4,7 Miliar Hasil Lelang Mobdin

"Alhamdulilah kami sangat bersyukur. Tentunya penetapan sebagai kota IHK baru tidak terlepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat Majalengka. Semoga Majalengka kedepan akan semakin maju dan sejahtera kedepannya," kata Karna melalui pesan singkatnya. ***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler