BKAD Kabupaten Cirebon Berhasil Sumbang PAD Rp 4,7 Miliar Hasil Lelang Mobdin

- 11 Januari 2024, 16:36 WIB
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada BKAD Kabupaten Cirebon,Yadie
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada BKAD Kabupaten Cirebon,Yadie /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Sebesar Rp 4,7 miliar hasil lelang mobil dinas (Mobdin) masuk kas daerah Kabupaten Cirebon. Ada 77 barang milik pemerintah daerah berupa Mobdin yang sudah selesai dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati melalui Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Yadie menjelaskan, pemenang lelang sendiri atas nama Nurmala, asal Kabupaten Cirebon. 

Menurutnya, pelaksanaan lelang tersebut dimulai 3 Januari 2024, dan selesai pada 9 Januari 2024. Selama lelang itu terdapat 12 pendaftar. Sementara yang lulus kualifikasi 9 peserta. Yang akhirnya dimenangkan Nurmala.

Baca Juga: Frisma: Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran, Begini Alasan dan Pertimbangannya!

"Uang hasil lelang mobdin senilai Rp 4,7 miliar itu telah masuk kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan di tahun 2024," kata Yadie saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024). 

Yadie juga menjelaskan, pemindahtanganan dengan mekanisme penjualan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon telah dilakukan proses penjualan secara lelang sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Artinya, kata dia, penjualan BMD ini dilakukan secara lelang yaitu penjualan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan untuk mencapai harga tertinggi.

Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Frosinone di Perempat Final Coppa Italia 2023/2024: Preview & Starting Line-Up

"Untuk pelaksanaan penjualan lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon yang merupakan salah satu tugas dan fungsinya, yakni penyelengara pelaksanaan pelayanan lelang," ungkapnya.

Sebelum dilaksanakan proses penjualan melalui KPKNL, Barang Milik Daerah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh pejabat penilai, baik penilai publik maupun penilai pemerintah yang telah ditunjuk oleh Bupati untuk mendapatkan nilai wajar sebagai nilai limit.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah