Fatayat NU Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Pinjol dan Investasi Bodong

25 Januari 2024, 16:22 WIB
Seminar ekonomi tentang pinjol dan investasi bodong diAula Al-Ghadier, Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, belum lama ini. /IST /

KABARCIREBON - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Cirebon, Roziqoh Sukardi, mengingatkan masyarakat agar jangan sampai tergiur dan terjebak dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi bodong. 

Hal itu ia sampaikan saat membuka Seminar Ekonomi: Waspada Investasi Bodong, Pinjol, dan Sosialisasi Peluang Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Aula Al-Ghadier, Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, belum lama ini.

Menurut Roziqoh, perkembangan teknologi informasi tidak selalu membawa dampak positif. Di lain sisi, tren digitalisasi juga menghadirkan dampak yang buruk dan merugikan. Salah satunya adalah maraknya korban yang terjerat investasi bodong dan pinjol ilegal. 

Baca Juga: Harga Beras Lagi Mahal, Begini Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kilogram dari Pemerintah

"Kita jangan sampai terjebak pinjol ilegal atau investasi bodong. Oleh karena itu, seminar ini diadakan agar masyarakat, terutama ibu-ibu mendapatkan literasi keuangan yang baik," katanya. 

Roziqoh melanjutkan, maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal saat ini adalahnya karena tergoda oleh tawaran pinjaman yang sangat menggiurkan. Bahkan, kata dua, tawaran itu bisa sampai sebesar Rp 50 juta. Dan syaratnya, hanya butuh nomor ponsel saja.

Padahal, lanjut dia, pinjaman tersebut akan membawa banyak kerugian di kemudian hari. Dari mulai bunga yang membengkak hingga sistem penagihan yang tidak manusiawi. 

Baca Juga: Komunitas Emak-Emak Permai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

"Oleh karena itu, jangan sampai tergiur pinjaman yang terkesan mudah, tetapi tidak legal," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie berpesan, salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol ilegal adalah susahnya akses pinjaman yang disediakan perbankan.  

"Banyak juga masyarakat yang melapor bahwa mereka ditolak saat mencoba mengakses KUR. Lalu, mereka kembali ke pinjol ilegal atau rentenir yang aksesnya dinilai lebih mudah meskipun dengan bunga yang begitu besar," kata Kiai Aziz. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Sleman, Ada Pilihan Soto Pak Lilik dan Soto Presiden

Oleh karena itu, Kiai Aziz meminta agar pihak bank memberikan kemudahan akses permodalan bagi para ibu yang ingin mengembangkan usahanya. 

"Kami ingin agar pihak perbankan dalam mengucurkan KUR bisa lebih dipermudah," katanya. 

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan sejumlah cara untuk membedakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan ilegal. 

Baca Juga: Bisa Bikin Ketar-Ketir Rivalnya, Caleg DPR RI Gerindra, Fuji Abdul Rohman Gulirkan Kuota 1.000 Kuliah Gratis

"Pertama, cek di wesbsite OJK. Saat ini ada 101 aplikasi yang terdaftar sebagai pinjol legal dan resmi. Kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal," katanya. 

Kedua, lanjut Fredly, perhatikan permintaan akses ponsel saat mengajukan pinjaman. Aplikasi yang meminta akses peminjam hingga ke daftar kontak dan galeri bisa dipastikan ilegal.

"Kalau yang resmi, itu hanya meminta akses dengan istilah camilan, yakni camera, lokasi, dan mikrofon," ungkap dia.

Baca Juga: Pemda Kota Cirebon Gulirkan 8 Program Prioritas Pembangunan

Ketiga, kata dia, bunga yang besar dan di luar nalar. Sebab, menurutnya, banyak pinjol yang menawarkan pinjaman dengan mudah, tetapi bunganya bisa dua kali lipat dalam tempo 10 hari. Kadi, kata dia, perlu hati-hati.

Sedangkan perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cirebon, Surahman Firdaus menyampaikan, pihaknya menyediakan akses permodalan dalam bentuk KUR yang terdiri dari beberapa kategori. 

"Pertama, KUR supermikro, maksimal pengajuan Rp 10 juta yang diproses di BRI Unit. Sudah ada di seluruh kecamatan dan bisa mengajukan sesuai wilayah kerjanya. Bunganya hanya tiga persen per tahun," katanya. 

Baca Juga: Miris, Angka Kemiskinan di Majangka Masih Menjulang Tinggi: 120 Jiwa di Kabupaten Itu Katagori Miskin

Kedua, lanjut dia, KUR Mikro untuk pinjaman di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. 

"Ketiga, KUR kecil. Kalau yang ini bisa diproses di KCP. Program ini untuk pinjaman di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," katanya. 

Meskipun begitu, ia menjelaskan, KUR bisa diakses dengan syarat. Yakni, memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan atau telah menghasilkan laba. Serta bersih dari catatan SLIK atau BI Checking. 

Baca Juga: Raih Bansos Rp 200 Ribu, Rp 400.000 Sampai Rp 3.000.000 Tahun 2024 Cukup Modal KTP dan KK, Begini Caranya!

"Kalau pernah ada problem dalam pembayaran kredit, kalau telatnya sampai tiga bulan, mungkin masih bisa kami pikirkan. Tapi, kalau lebih dari itu, agak susah. Satu lagi syaratnya, ini pinjaman produktif, bukan konsumtif," ungkapnya. 

Seminar tersebut, telah dihadiri oleh 300 kader Fatayat sekaligus pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon. 

"Kami awalnya hanya mengundang 200 peserta, tetapi karena antusias mereka, akhirnya bertambah 100 orang menjadi 300 peserta. Rata-rata peserta para ibu yang menjadi pembantu keuangan dan ekonomi keluarga," kata Ketua Pelaksana, Najhah Barnamij.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler