2 ASN Kuningan Siap-Siap Dijatuhi Hukdis Sedang Akibat Tidak Netral, Apa Sajakah?

14 Februari 2024, 20:58 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM, Susan Lestiawati. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 2 aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungan salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Kuningan dinyatakan bersalah karena berada di lokasi kegiatan kampanye  calon legislatif (Caleg) sebelum masa tenang di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Tim Pelanggaran Disiplin Kabupaten Kuningan yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda, Inspektorat serta unsur dinas sebagai atasan dari 2 ASN bersangkutan.

Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, H. Dudy Budiana melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati yang didampingi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Yudha Aditya Renanto, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: Ng-MC di Acara Kampanye Caleg Berujung Petaka, 2 ASN Kuningan Berurusan dengan Bawaslu

"Kedua ASN yang diperiksa berinisial S dan L. Mereka tahu bahwa tidak boleh menghadiri acara kampanye sehingga dinyatakan bersalah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 serta PP Nomor: 53 tahun 2010," ucapnya.

Hukuman disiplin (Hukdis) yang direkomendasikan oleh Tim Pelanggaran Disiplin Kabupaten Kuningan adalah kategori sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun, penundaan pangkat 1 tahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Namun tugas tim hanyalah memberikan rekomendasi sehingga nanti pimpinan dalam hal ini adalah Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat yang akan memutuskan dan menetapkan jenis sanksinya. Sedangkan untuk waktu kapan sanksi tersebut diterbitkan, pihaknya masih belum bisa memastikan.

Baca Juga: Kepergok Bagi-Bagi Uang dari Caleg Incumbent di Kadatuan Kuningan, Camat Garawangi Minta Supaya Diproses

Ditanya, apa yang menjadi alasan keduanya, Susan menjelaskan bahwa intinya mereka tahu kalau ASN tidak boleh berada di lokasi kampanye. Namun 1 orang mengaku bahwa statusnya saat itu sebagai anggota badan perwakilan desa (BPD).

Dan 1-nya lagi beralasan tengah berniaga karena makanan yang dipesan untuk kegiatan tersebut dari dirinya. Di lokasi pun, ia didaulat mendadak menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara. Ditambah lagi ada kedekatan tersendiri dengan sosok calegnya.

"Hasil rekomendasi BAP Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan dari SKPD yang menaungi 2 ASN bersangkutan serta hasil pemeriksanaan Tim Pelanggaran Disiplin Kabupaten Kuningan ternyata alur ceritanya sama," tuturnya.

Baca Juga: Pemilu Kuningan Diduga Diwarnai Serangan Fajar Alias Money Politik, Dimana Sajakah?

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana menambahkan agar tidak terjadi salah paham. Bahwa yang bisa menyatakan ASN tidak netral, bukanlah BKPSDM atau dinas yang menaungi ASN sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) tetapi hanyalah Bawaslu yang memberikan rekomendasi secara resmi sehingga harus diproses sebagaimanamestinya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler