Projo Duga Ada Upaya Pemakzulan Presiden Soal Polemik Wacana Hak Angket

26 Februari 2024, 16:11 WIB
DPC Projo Kabupaten Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Wacana hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah menjadi sorotan utama dan menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat. 

Di tengah gelombang perdebatan ini, suara-suarapun mulai terdengar di tingkat daerah, di mana beberapa elemen masyarakat yang tidak setuju dengan gagasan tersebut turut mengemukakan pandangannya melalui berbagai platform publik.

Salah satu tokoh yang angkat bicara adalah Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Bukhori. Ia menyuarakan dugaannya bahwa wacana hak angket ini mungkin merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Diduga Sakit, Seorang Sopir Saat Mendongkrak Ban Mobil Meninggal Dunia

Menurutnya, proses hak angket bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa berlangsung hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi. 

"Jika hal tersebut terjadi, kita akan menghadapi kekosongan kepemimpinan negara, dan itu merupakan ancaman serius bagi stabilitas negara," ungkap Kuni, Senin (26/2/2024).

Ia juga menganggap, para tokoh politik yang mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu tidak menghormati upaya keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah, TNI, Polri, KPU, dan Bawaslu untuk menjamin kesuksesan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ajang Kreativitas Siswa, Spectrum SMP Negeri 1 Kota Cirebon Digelar Selama Empat Hari

Menurutnya, tidak boleh ada situasi di mana upaya hak angket digunakan untuk kepentingan partai atau kandidat tertentu, sementara mengabaikan kepentingan nasional yang lebih besar. 

"Jika hak angket digunakan sebagai alat untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, itu merupakan perilaku yang sangat tidak patut. Saya yakin rakyat tidak akan diam dalam menghadapi hal tersebut. Negara ini tidak boleh dijadikan bahan main-main oleh segelintir elit politik demi kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.

Kuni juga menyoroti polemik terkait usulan hak angket dari Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang direspons positif oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Baginya, hal tersebut lebih bersifat politis daripada upaya sungguh-sungguh untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu.

Baca Juga: Mahasiswa Universiti Teknologi MARA Malaysia Kunjungi Program CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Karawang

Ia menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 2 memang disebutkan tentang hak angket, tetapi ketentuan tersebut bersifat umum dan tidak spesifik. Sementara perselisihan terkait Pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi, apa yang diusulkan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo mungkin lebih memiliki motif politis daripada tujuan untuk mencari kebenaran," katanya.

Kuni menegaskan, apa yang disuarakan oleh Capres 03 tersebut mungkin hanya merupakan upaya politis belaka, karena keputusan hak angket hanyalah rekomendasi dan bukan keputusan hukum yang mengikat.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler