KABARCIREBON - Dalam membantu masyarakat memperpanjang Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Sat Lantas Polresta Cirebon melayani Samsat Keliling yang ditempatkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Samsat Keliling guna mempermudah para wajib pajak dalam hal pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selain Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
Berikut informasi dan jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon:
Baca Juga: Dirjen IKMA Kemenperin RI Buka Pendampingan Teknis Produksi dan Sistem Keamanan Pangan
1.Rabu, 24 April 2024
-Balai Desa Mertapada Kulon
-Balai Desa Sindang Hayu
-Desa Tegalwangi, Kec.Weru
-Desa Pangkalan, Kec.Plered
4.Kamis, 25 April 2024
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
-Balai Desa Putat
Baca Juga: KPU Kota Cirebon Buka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024
-Desa Tegalgubung Lor,Kec.Arjawinangun
-Pasar Pasalaran, Kec.Weru
5.Jumat, 26 April 2024
-Wales (RSUD Waled)
-Desa Bodelor, Kec.Plumbon
-Batik Rizky, Kecamatan Plered
6.Sabtu, 27 April 2024
-Lapangan Bola, Kec.Plumbon
-Kantor Kecamatan Weru
-Babakan (Depan PG.Tersna Baru
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Sukses Amankan Arus Mudik dan Balik Operasi Ketupat Lodaya 2024
Jam Oprasional Samsat Keliling Rabu - Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB
Jam Oprasional Samsat Keliling Sabtu, mulai pukul 09.00-12.00 WIB
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Baca Juga: Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***