Penyelenggara Pemilu Memperoleh Perlindungan Sosial

- 23 Desember 2020, 19:47 WIB

INDRAMAYU, (KC Online),- Para panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu 2020, kini telah mendapatkan perlindungan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat.

"Kami telah ikut berpartisipasi dengan pihak penyelenggara beberapa bulan lalu, sudah disampaikan manfaat klaim program tenaga kerja dan kematian. Untuk saat ini, penyelenggara yang sudah masuk menjadi peserta sekitar 30 ribuan," ujar Perisai BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Dadi Carmadi kepada KC, Selasa (22/12/2020) sore.

Dikatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan santunan kepada keluarga penyelenggara yang meninggal dunia di Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang, Kertasemaya dan Kroya.  Mengingat manfaat yang didapat sangat berarti di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat perlu memperoleh perlindungan sosial.

"Sesuai undang-undang terbaru, seseorang yang telah memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila meninggal dunia yang diakibatkan karena apapun. Baik akibat kecelakaan saat bekerja, akibat virus Covid-19 maupun lainnya akan memperoleh santunan sekitar Rp 42 juta," terangnya.

Oleh karena itu, sambung dia, seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan agar dapat memanfaatkan program pemerintah untuk menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, baik melalui aplikasi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) maupun langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x