Penyelenggara Pemilu Memperoleh Perlindungan Sosial

- 23 Desember 2020, 19:47 WIB

Ke depan, pihaknya berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu (Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim, Red) bisa membuatkan surat edaran untuk mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial.

Aparatur pemerintahan, RT/ RW hingga pekerja formal dan informal memang sejatinya harus dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Iuran yang harus dibayarkan bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau orang yang tidak menerima uang gaji bulanan, cukup membayar sebesar Rp 16.800 perbulannya," katanya.

Sementara itu, Ketua PPK Sukagumiwang, Tarjono mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi saya selaku penyelenggara, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan cukup membantu dalam memfasilitasi kinerjanya. Hal itu, mengingat pada pemilu 2019 lalu tidak sedikit penyelenggara meninggal dunia karena berbagai akibat," katanya.

Selama tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, kata dia, sekitar 6 orang penyelenggara meninggal dunia dan diberikan santunan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.  Untuk itu, masyarakat dari berbagai kalangan agar bisa memanfaatkan program pemerintah yang manfaatnya cukup membantu.

"Apabila sudah menjadi peserta, kemungkinan manakala mendapatkan kecelakaan atau meninggal dunia akan dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. (Ratno/KC)

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah