Sehingga jajaran Polres Kuningan bersama Kodim 0615, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi yustisi, dalam upaya menyadarkan masyarakat pentingnya menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk merazia kafe dan restoran Kopi 24, Otaku Café, Qintara, Agra Cafe and Resto, Cafe Kopi Pono, Fiksi Coffe, Kedai Artha, Kedai Hilwah, Warung Baso Eat Kuy, Hisana Cafe and Resto, Mom Café, Dede Kaka Resto and Coffe serta Tamkot Kitchen.
“Dari 12 kafe dan resto yang dirazia, ada 3 tempat yang dinyatakan melanggar Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443/314/Huk. Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 hendaknya seluruh masyarakat bersama-sama berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19, dengan mematuhi kebijakan pemerintah dalam disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Yakni menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, mengenakan masker, rajin mencuci tangan dan sebagainya.(Yan)