KUNINGAN, (KC Online).-
Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Kuningan melaksanakan operasi yustisi, di sejumlah kafe dan restoran. Kegiatan ini dalamupaya penegakan hukum di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasubbag Pengendalian Operasi, Ajun Komisaris Harminal mengungkapkan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, menerbitkan kembali Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 443/314/Huk tentang Perpanjangan Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Kemudian salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan, kegiatan restoran berupa makan dan minum di tempat, hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kafasitas. Sehingga disarankan, layanan makanan dilakukan melalui pesan antar atau dibawa pulang dan itu berlaku sampai pukul 21.00 WIB.