Kades Dituntut Mampu Mengamankan Wilayah dari Ancaman Teroris

- 29 Desember 2021, 06:00 WIB
Yan/KC BUPATI Kuningan, H Acep Purnama,  melantik para kepala desa di Pendopo Setda Kuningan, Selasa (28/12/2021).*
Yan/KC BUPATI Kuningan, H Acep Purnama, melantik para kepala desa di Pendopo Setda Kuningan, Selasa (28/12/2021).*

Selain itu, respon dan tanggap terhadap aspirasi atau pun kebutuhan masyarakat, yang nantinya dijadikan referensi utama pengembilan keputusan, menggali sumber potensi desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Karena sekarang ini dana yang akan diturunkan ke setiap desa cukup besar dan bakal terus bertambah besar.

“Guna mendorong  terciptanya sebuah pola pikir yang terintegrasi dan terarah demi kemajuan desa, maka kepala desa harus senantiasa membangun komunikasi yang intensif dengan berbagai komponen. Sehingga visi dan misi dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri dapat terealisasi,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa dan Regulasi Turunannya, kepala desa mempunyai banyak kewenangan. Yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menempatkan diri sebagai pemimpin untuk semua golongan,  mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan tidak semena-mena serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, sekaligus memastikannya bahwa hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan desa, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, yang sebelumnya harus dibahas dan disepakati bersama BPD. Kemudian menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan,” tuturnya.(Yan)

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah