BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua Terima Santunan

- 9 Maret 2022, 16:14 WIB

CIREBON, (KC Online).-

Kejadian penembakan di Distrik Beoga baru-baru ini menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Tiga orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu dalam perawatan. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.

"Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita, dalam siaran persnya, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.

Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp 1,06 Miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh istri para korban.

“Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,” tutup Roswita.

Dedi Supriyadi selaku PPS Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban penembakan di distrik Beoga Papua.

"Ikut berduka cita sedalam-dalamnya bagi jajaran manajemen dan karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT), pekerja yang mengalami resiko akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, kesadaran akan perlindungan jaminan sosial sangatlah penting, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat hak yang sama. Baik itu pekerja kategori penerima upah (PU) yang iurannya dibayarkan langsung oleh perusahaan tempatnya bekerja, maupun bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mendapat gaji atas usahanya sendiri.(Epih)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah