“Bukannya BKPSDM tidak pro teman-teman guru mata pelajaran bahasa Inggris tapi kualifikasi liniernya tidak bisa menjadi guru kelas. Berdasarkan keterangan Kemendikbudristek RI, mata pelajaran bahasa Inggris hanya di SMP. Sedangkan di SD, hanya 3 jenis guru yang diakui. Yakni guru kelas guru, mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) serta guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes),” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy meminta supaya perwakilan guru mata pelajaran bahasa Inggris yang lolos passinggrade agar menghubungi dirinya beserta jajaran pimpinan dewan guna membantu memperjuangkan hak-haknya. Karena perlu komunikasi yang intens. (Yan)