KABARCIREBON,- Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati dan Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati sepakat usia Kota Cirebon harus diluruskan. Mereka prihatin jika peristiwa sakral yang tiap tahun dirayakan itu ternyata tak memiliki dasar sejarah.
Baik pemkot dan DPRD berupaya mencari tahu kronologis pembentukan Perda Hari Jadi Cirebon hingga muncul usia 653 pada tahun 2022. Pemkot sendiri hanya melanjutkan tradisi yang sudah berjalan tiap tahun. Dan pemkot konteksnya menjalankan amanat Perda Hari Jadi.
Namun, ketika para pegiat sejarah, termasuk Ratu Raja Arimbi yang mewakil Keraton Kanoman protes agar usia Cirebon meminta usia Cirebon harus diluruskan, itu membuat pemkot dan DPRD terkejut.
Karenanya, baik Eti dan Fitria turun langsung mendalami peristiwa babat alas Kebon Pesisir Lemahwungkuk oleh Pangeran Cakrabuana atau Mbah Kuwu Cirebon dengan menemui para pegiat sejarah.
Hasilnya, para pegiat sejarah yang ditemui menegaskan bahwa peristiwa babat alas itu terjadi pada tahun 1445 Masehi atau tahun 849 Hijriah.