Pengangkatan Formasi PPPK Tergantung Kemampuan APBD

- 14 Agustus 2022, 21:20 WIB
 ILUSTRASI pegawai pemerintahan.* PRMN/KC
ILUSTRASI pegawai pemerintahan.* PRMN/KC

KABARCIREBON,- Proses pengisian dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menggunakan sistem pengangkatan secara langsung. Karena dalam sistem formasi PPPK sendiri  menggunakan sistem seleksi yang bergantung pada kebutuhan dan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan, usai menanggapi desakan Forum Pejuang Honorer Nakes (FPHN) kepada Pemkab Cirebon beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam sistem seleksi PPPK tersebut, maka mereka yang merupakan honorer nakes dengan jumlah 1.510 itu tidak bisa diangkat semua menjadi PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Dari 1.500 an (honorer nakes, Red) itu bukan harus diangkat semua, tapi nanti diadu. Dan itu pun tergantung kebutuhannya berapa dan kemampuan APBD kita berapa, itu kuncinya," kata Ramdan, kemarin.

Ramdan mengungkapkan, kondisi berbeda dengan pengangkatan PPPK dari guru honorer yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah. Meskipun bidang kesehatan sudah termasuk ke dalam salah satu dari kebijakan PPPK untuk pelayanan dasar, sama seperti pendidikan, pertanian dan infrastruktur, namun tetap berbeda. Bedanya, saat itu proses rekrutmen PPPK guru honorer bersamaan dengan program satu juta guru yang diluncurkan Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah