Jelang Akhir Tahun 2022, 6.096 Wanita Jadi Janda Muda di Indramayu

- 18 September 2022, 22:50 WIB
PRMN/KC ILUSTRASI perceraian.*
PRMN/KC ILUSTRASI perceraian.*

KABARCIREBON- Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencatat angka perceraian di hingga Agustus 2022 sudah mencapai 6.096 perkara.

Angka perceraian ini pun terbilang cukup tinggi dan jika dirata-rata ada sekitar 600-700 pasangan pengantin yang memilih mengakhiri hubungan mereka.

Dari sekian banyak perkara, mayoritas didominasi oleh pasangan muda dari usia 20 tahun sampai dengan 40 tahun, atau 6.096 wanita bakal menjadi janda muda menjelang akhir tahun 2022 ini.

Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Muhammad Kasim membenarkan perihal itu. Menurutnya, dari 6.096 perkara yang diketuk palu sebanyak 4.445 kasus di antaranya adalah istri yang mengajukan gugatan. Dan sisanya sebanyak 1.651 kasus suami yang mengajukan talak.

Muhammad Kasim juga mengakui, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah di Jawa Barat dengan kasus angka perceraian yang tinggi.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah