Polres Majalengka Razia Miras di Tempat Karaoke

- 26 November 2022, 08:47 WIB

"Alhamdulillah razia kali ini berjalan lancar. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya peredaran miras ilegal dan narkoba ditempat hiburan karaoke," ujarnya.

Namun, berhasil menyita dari kios - kios tempat penjualan miras sebanyak 58 botol berbagai merk dan miras jenis ciu sebanyak 58 botol.

Selain mengantisipasi peredaran miras ilegal dan narkoba di tempat hiburan malam ini, petugas juga memberi himbauan semua pengunjung dan pegawai agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

"Mari kita jaga bersama sama menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka ini," tambahnya.(Tati/KC)

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah