Terkait Perkara Dugaan Penggelapan, Saksi Pihak Leasing Kembali Mangkir di Persidangan

- 14 Desember 2022, 20:12 WIB

Yovi juga mengungkapkan jika ada banyak pertanyaan yang akan dilayangkan baik keterangan dari saksi pelapor, pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Suatu contoh terkait pengambilan locus delicti dan apa alasannya remedial diterima sebagai pelapor.

"Jelas ini pertanyaan-pertanyaan menarik untuk pihak kepolisian dan kejaksaan. Terkait peristiwa awal mula penetapan terjadinya pelaporan. Masa seorang remedial bisa menjadi pelapor? Dari mana dasar penetapan laporan tersebut? Apakah pihak remedial adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini? Kemudian tempat kejadian perkara inikan ada di Subang. Kenapa dilakukan pelaporan ini terjadi di Polres Kota Cirebon? Ini menarik," ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Yovi, hingga detik ini pihaknya belum melihat bukti fidusianya. Apakah benar adanya atau jangan-jangan tidak ada. Selain itu karena PT leasing yang bersangkutan adalah salah satu cabang maka pihaknya minta diperlihatkan Akta Pendirian PT di Cabang Cirebon.

"Jadi dalam persidangan berikutnya saya ingin diperlihatkan terkait fidusianya, kemudian Akte Pendirian pembukaan PT Cabang Cirebon dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangganya," tegas Yovi.

Hal itu dilakukannya untuk memperjelas status perjanjian kliennya dan status keberadaan terkait identitas perusahaannya dalam memenuhi bukti pelaporan di kepolisian.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah