Terkait Perkara Dugaan Penggelapan, Saksi Pihak Leasing Kembali Mangkir di Persidangan

- 14 Desember 2022, 20:12 WIB

KABARCIREBON- Persidangan perkara dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada warga Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Herman kembali diundur. Persidangan yang seharusnya berlangsung pada Senin 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB itu dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pelapor.

Diundurnya persidangan tersebut dikarenakan JPU yang mengundang saksi dari pihak pelapor yakni salah satu leasing di Kota Cirebon mangkir untuk kedua kalinya atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menurut Kuasa Hukum terduga pelaku, Yovi Alamsyah, berdasarkan informasi dari panitera Pengadilan Negeri Sumber bahwa sidang kali ini diundur. "Kata Panitera PN Sumber sidang diundur. Ini sidang yang ke-4 dan yang kedua kalinya saksi dari pihak leasing mangkir," ujarnya kepada awak media di halaman PN Sumber.

Menurutnya, sidang kali ini sangat penting. Dikarenakan saksi dari pelapor akan memberikan keterangan terkait perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami menunggu momen saksi pelapor menerangkan kesaksiannya dalam perkara ini. Karena kami meyakini banyak hal yang seharusnya tidak terjadi terhadap klien saya. Kita butuh mengetahui beberapa data yang menjadi alasan perkara ini bisa diterima Polisi. Seperti identitas berupa akta perusahaan, bukti perjanjian fidusia dan beberapa data lainnya. Akan tetapi hingga kini kita belum mengetahui apakah ada atau tidak data tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x