Terkait Perkara Dugaan Penggelapan, Saksi Pihak Leasing Kembali Mangkir di Persidangan

- 14 Desember 2022, 20:12 WIB

"Jelas karena ini sudah masuk ranah hukum dan demi kepentingan hukum semua hal yang saya minta ada. Harusnya salinan legalitas di atas sudah diminta oleh para penyidik di awal proses laporan atau penyidikan. Penyidik tidak bisa mengenyampingkan hal tersebut," katanya.

Kemudian dalam fidusia objek jaminan itu bukan unit kendaraannya, melainkan yang menjadi objek jaminan adalah jaminan kepemilikan yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Sekarang tujuan perjanjian ini adalah apa? Mengejar utang-piutangkan? Ketika angsuran macet yang dikejarkan pembayaran utangnya kan? Kenapa PT mengejar unitnya? Sementara unit tidak masuk dalam perjanjian," kata Yovi.

Artinya, kata dia, substansi perjanjian antara kedua belah pihak itu perjanjian utang-piutangnya. Maka ketika ada debitur melakukan wanprestasi harusnya yang dikejar adalah bagaimana debitur itu membayar sisa utang, bukan mengejar unitnya.(Arief/KC)

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah