Pekerjaan Tak Kunjung Dibayar, Sejumlah Kontraktor Somasi Pemkot Cirebon

- 12 Januari 2023, 20:49 WIB
Sejumlah kontraktor memperlihatkan surat somasi yang dilayangkan ke Pemkot Cirebon karena pekerjaan mereka pada tahun 2022 tak kunjung dibayar.
Sejumlah kontraktor memperlihatkan surat somasi yang dilayangkan ke Pemkot Cirebon karena pekerjaan mereka pada tahun 2022 tak kunjung dibayar. /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Sebanyak tujuh perusahaan jasa konstruksi melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon karena sejumlah pekerjaan di 2022 hingga kini belum dibayarkan.
 
Ke tujuh perusahaan ini yakni CV Berkat Indah Jaya, CV Berliani Jaya, CV Dwi Manunggal Perkasa, CV Elgirez Eka Pratama, CV Handika Putra Sarana, CV Karya Mulya Utama, dan CV Putri Sulung.
 
Total pekerjaan yang belum dibayarkan oleh Pemda Kota Cirebon kepada tujuh perusahaan ini senilai lebih dari Rp 1 miliar.
 
 
Beberapa pekerjaan yang belum dibayarkan ini di antaranya perbaikan saluran di Kelurahan Pekiringan, peningkatan jalan di Kedung Krisik Utara, lanjutan pembangunan gedung serbaguna di Kelurahan Kecapi, dan renovasi masjid di Kelurahan Kasepuhan.
 
"Kegiatan ada surat perintah kerja (SPK), terbit juga surat perintah membayar (SPM), sebenarnya mungkin dana ada, tidak ada alasan untuk tidak membayar, tapi kenapa gagal bayar?" ujar Direktur CV Berkat Indah Jaya, Bobby Hartanto.
 
Sekretaris Asosiasi Pekerja Jasa Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kota Cirebon, Das'an mengatakan, somasi telah dilayangkan pada 11 Januari 2023 kemarin.
 
 
"Penyedia telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan telah melakukan serah terima kepada pengguna jasa dan telah diterima dengan baik," ujarnya.
 
Ia menambahkan, pada 3 Januari 2023 lalu, dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah memanggil para penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam pertemuan tersebut, DPUTR menyodorkan kesepakatan bersama yang isinya tentang penundaan pembayaran tahun anggaran 2022.
 
"Tapi kami enggan menandatangani karena di kertas kesepakatan bersama itu tidak disebutkan tanggal kapan akan dibayar, tanpa ada tanggal jelas kan bisa saja DPUTR bayarnya suka-suka dia kapan bayarnya," ujarnya.
 
 
Selama ini, menurutnya, tidak ada keterangan apapun dari Pemda Kota Cirebon terkait kegagalan pembayaran ini. 
 
"Kegagalan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membayar kepada para penyedia jasa membuktikan ketidakmampuan ASN Pemda Kota Cirebon dalam mengelola anggaran sebagaimana mestinya," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon Irawan Wahyono tidak bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x