Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pelaku CR berperan sebagai eksekutor. Sedangkan AS dan WR sebagai penadah.
Pelaku CR beraksi sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023. Dia, kata Fasri, menjual buku-buku itu kepada AS dengan harga Rp 2.500 per kilogram.
AS kemudian menjual kembali kepada penadah lain berinisial WR dengan harga Rp 4.500 per kilogram. Setelah di tangan WR, buku-buku tersebut dijual kembali ke wilayah lain dengan harga Rp 5.400 per kilogram.
Baca Juga: Alhamdulillah Kuota Jemaah Haji Bertambah
"Selain mengambil buku pelaku juga mengambil barang-barang elektronik seperti HP dan tablet, " papar Fahri.(Udi/KC)