Baca Juga: Siswa SDN 3 Cipedes Nyaris Diculik, Kades: Diduga Pelakunya Warga Luar Desa
Terlihat, jalan rusak usai perbaikan tersebut, sehingga rawan kecelakaan.
"Kami sangat mendukung segala bentuk pembangunan, namun pihak pelaksana atau yang bertanggung jawab terkait pembangunan pun harus paham dan patuh aturan, dalam hal ini berkewajiban untuk membenahi kembali jalan dari bekas pengerjaan,"
"Sepertinya, pengawasan dari DPUTR kurang maksimal sehingga menimbulkan cekungan di tengah jalan bekas gorong-gorong yang diperbaiki," jelasnya.
Babon menceritakan, pengguna jalan khususnya sepeda motor harus ekstra hati-hati ketika melewati jalan tersebut.
Mengingat, jalan yang rusak, usai pemasangan gorong-gorong. "Pihak kecamatan sudah berulang kali melaporkan ke DPUTR, akan tetapi belum ada perbaikan. Jika satu pekan mendatang belum juga ada perbaikan, masyarakat akan tanam pohon pisang di lokasi," ceritanya.
Babon menambahkan, perbaikan jalan bekas proyek gorong-gorong ini sudah terjadi empat kali.
Baca Juga: Jerman dan AS Tekan Rusia, Kini Giliran Inggris Kirim Tank Challenger 2 ke Ukraina
"Kerusakan jalan ini sudah empat kali terjadi. Artinya, jalan tersebut sudah diperbaiki tapi rusak lagi dan kalau dihitung sudah empat kali, maka besar kemungkinan ada yang salah saat perencanaan dan pengerjaan juga, pengawasan yang minim dari dinas terkait," ujarnya.