KABARCIREBON - Masyarakat Kabupaten Kuningan harus bersyukur karena mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pasalnya, jika mengurus sendiri dengan program reguler, maka biaya akan lebih besar. Sehingga sertifikat yang dimiliki sebagai bukti sah kepemilikan tanah, harus dijaga/disimpan atau dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kebaikan.
Misal apabila terpaksa dijadikan sebagai anggunan ke bank untuk meminjam sejumlah uang, maka prioritasnya jangan sampai kredit konsumtif. Namun memulai atau menambah modal usaha sebagaimanamestinya.
Baca Juga: Kepala BPN: Kami Tidak Memungut Serupiah Pun Untuk PTSL
“Jangan untuk kredit komsumtif,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama di sela-sela acara penyerahan sertifikat program PTSL di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang, Selasa 31 Januari 2023.
Menurut Acep, program PTSL merupakan program yang sangat bagus dalam membantu masyarakat sehingga berharap kepada BPN dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam mengurus persyaratan agar bisa mendapatkan haknya.
Maka dari itu, dirinya mengajak kepada masyarakat untuk bersyukur sekaligus mendukung program PTSL ini.
Baca Juga: BPN Targetkan, Mei PTSL Capai 90 Persen
Dan warga yang belum berkesempatan, bisa menyusul supaya tidak ada lagi tanah di wilayah Kabupaten Kuningan yang tidak diakui secara hukum.