Perubahan Dapil akan Diumumkan Tanggal 9 Februari, Ini Rancangannya

- 5 Februari 2023, 06:40 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman.
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024, para calon anggota legislatif dari semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Kuningan belum memiliki pegangan yang pasti tentang dapil yang akan digunakan.

Hal itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengajukan dua rancangan perubahan dapil sesuai kajian secara komperhensif. Tapi pengumuman kepastiannya akan dilakukan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023.

"Kita masih menunggu keputusan KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Minggu 5 Perbruari 2023.

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Ia menjelaskan, rancangan I mengusulkan 5 dapil. Yakni, dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Ciniru (20.608 penduduk), Kecamatan Garawangi (44.920 penduduk).

Kecamatan Kuningan (111.445 penduduk), Kecamatan Cigugur (49.390 penduduk), Kecamatan Hantara (14.773 penduduk) dan Kecamatan Sindangagung (41.400).

Dapil 2 dengan alokasi 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jalaksana (50.234 penduduk), Kecamatan Cilimus (52.572 penduduk), Kecamatan Mandirancan (24.607 penduduk), Kecamatan Kramatmulya (47.166 penduduk).

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Kecamatan Pasawahan (23.635 penduduk), Kecamatan Pancalang (26.328 penduduk), Kecamatan Japara (23.946 penduduk) dan Kecamatan Cigandamekar (33.612 penduduk).

Dapil 3 dengan alokasi 12 kursi, meliputi, Kecamatan Lebakwangi (48.165 penduduk), Kecamatan Ciawigebang (97.184 penduduk).

Kecamatan Cidahu (46.333 penduduk), Kecamatan Cipicung (30.884 penduduk), Kecamatan Kalimanggis (27.399 penduduk) dan Kecamatan Maleber (46.114 penduduk).

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Dapil 4 dengan alokasi 8 kursi, terdiri dari Kecamatan Ciwaru (32.210 penduduk), Kecamatan Cibingbin (40.413 penduduk).

Kecamatan Luragung (47.750 penduduk), Kecamatan Cimahi (32.697 penduduk), Kecamatan Cibeureum (21.055 penduduk) dan Kecamatan Karangkancana (22.408 penduduk).

Dapil 5 dengan alokasi 6 kursi, meliputi Kecamatan Kadugede (28.508 penduduk), Kecamatan Subang (15.917 penduduk).

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Kecamatan Selajambe (14.002 penduduk), Kecamatan Darma (56.242 penduduk), Kecamatan Nusaherang (20.991 penduduk) dan Kecamatan Cilebak (11.676 penduduk).

Sedangkan rancangan II mengusulkan 6 dapil. Yakni, Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Kuningan (111.445 penduduk), Kecamatan Kramatmulya (47.166 penduduk) dan Kecamatan Cigugur (49.390 penduduk).

Dapil 2 meliputi dengan alokasi 9 kursi meliputi, Kecamatan Jalaksana (50.234 penduduk), Kecamatan Cilimus (52.572 penduduk).

Baca Juga: Eka, Adi dan Yayan Dilantik Menggantikan Calon PPS Terpilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Kecamatan Mandirancan (24.607 penduduk), Kecamatan Pasawahan (23.635 penduduk), Kecamatan Pancalang (26.328 penduduk) dan Kecamatan Cigandamekar (33.612 penduduk).

Dapil 3 dengan alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Ciawigebang (97.184 penduduk), Kecamatan Cidahu (46.333 penduduk).

Kecamatan Cipicung (30.884 penduduk), Kecamatan Japara (23.946 penduduk) dan Kecamatan Kalimanggis (27.399 penduduk).

Dapil 4 dengan alokasi 8 kursi meliputi, Kecamatan Ciwaru (32.210 penduduk), Kecamatan Cibingbin (40.413 penduduk).

Kecamatan Luragung (47.750 penduduk), Kecamatan Cimahi (32.697 penduduk), Kecamatan Cibeureum (21.055 penduduk) dan Kecamatan Karangkancana (22.408 penduduk).

Dapil 5 dengan alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Ciniru (20.608 penduduk), Kecamatan Lebakwangi (48.165 penduduk), Kecamatan Garawangi (44.920 penduduk).

Kecamatan Hantara (14.773 penduduk), Kecamatan Maleber (46.114 penduduk) dan Kecamatan Sindangagung (41.400 penduduk).

Dapil 6 dengan alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Kadugede (28.508 penduduk), Kecamatan Subang (15.917 penduduk), Kecamatan Selajambe (14.002 penduduk).

Kecamatan Darma (56.242 penduduk), Kecamatan Nusaherang (20.991 penduduk) dan Kecamatan Cilebak (11.676 penduduk).

"Keterwakilan legislatif yang diperebutkan 50 kursi dengan total pemilih di Kabupaten Kuningan sebanyak 1.204.584 penduduk," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah