Beberapa Bulan Sertifikasi Belum Dibayar, Kadisdikbud: Pembayaran Tidak akan Langsung ke Rekening Guru

- 5 Februari 2023, 06:39 WIB
Kepala Disdikbud Kuningan, H. Uca Somantri
Kepala Disdikbud Kuningan, H. Uca Somantri /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sudah beberapa bulan termasuk anggaran tahun 2022 lalu, sekitar 5.300 guru  belum dibayar tunjangan sertifikasinya. Tapi Pemerintah Kabupaten Kuningan sempat berjanji akan mulai diselesaikan bulan Februari 2023.

Sedangkan gencarnya isu sempat ramai di media sosial (medsos). Bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengusulkan agar pembayaran sertifikasi langsung ke rekening para gurunya.

“Pembayaran tidak akan langsung ke rekening guru,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, H. Uca Somantri, Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

Kendati demikian, lanjut mantan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari Kemendikbudristeknya tapi hanya sebatas informasi non formal.

Sedangkan proses pembayaran seritifikasi guru tidak dilakukan setiap bulan tetapi per triwulan atau tiga bulan sekali sesuai Peraturan Mendikbud Nomor : 4 tahun 2022.

Dan besaran tunjangan per orangnya disesuaikan dengan gaji pokok sebagaimana tertuang di ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 15 tahun 2019 tentang Gaji Pokok.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi 5.300 Guru Nunggak 2 Bulan, Ketua PGRI : Kami Tidak Tinggal Diam tapi Memperjuangkannya

Namun perlu diketahui, sertifikasi guru tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai negeri (PNS) saja. Namun kalangan guru dari sekolah swasta pun sudah banyak yang mendapatkannya hanya besarannya berbeda.

Hal itu diatur pada Peraturan Mendikbud Nomor : 4 dengan menggunakan mekanisme tranfer ke daerah. Sedangkan bagi non PNS melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor : 8 tahun 2022.

Yakni, proses atau mekanismenya melalui Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Khusus di wilayah Kabupaten Kuningan, guru dari sekolah swasta yang memperoleh tunjangan sertifikasi sebanyak 385 orang di luar data kelulusan Pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2022.

Mereka mengajar di jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Disinggung prosedur mendapatkan sertifikasi, Uca menyebutkan. Bahwa, guru mendapatkan sertifikasi dengan cara mengikuti PPG sesuai alur yang ditetapkan sebagaimanamestinya.

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman mengakui sertifikasi nunggak 2 bulan untuk tahun 2022 tapi akan dipriortaskan dibayar pemerintah daerah (pemda).

Karena total dana sertifikasi sebesar Rp38 miliar tersebut telah masuk di penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Ia menjelaskan kronologis penyebab belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru yang juga terjadi sejumlah daerah lainnya. Biasanya, dana tersebut selalu ditransfer oleh pusat setiap triwulan sekitar Rp60 miliar lebih.

Baca Juga: Pembentukan Pansus Berbarengan dengan Pemeriksaan BPK, Pejabat: Bahaya Bisa Ketahuan Ada Masalah

Di triwulan ketiga bulan Oktober 2022 terdapat uang sisa berjalan dari transfer sebesar Rp23,5 miliar. Sehingga pemda berfikir positif, kalau nanti akan ditransfer lagi Rp60 miliar yang dapat menjadi kelebihan anggaran atau Silpa.

Uang tersebut bisa dipakai untuk membayar tunda bayar bagi pihak ketiga karena yang terpenting tidak ada stemple apa-apa. Namun di bulan Desember, transfer dari pemerintah pusat tersebut hanya Rp22 miliar saja.

Penyebab hal tersebut, ternyata Kemendikbudristek RI menyurati ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Bahwa kebutuhan keuangan per triwulan keempat sertifikasi guru Kabupaten Kuningan sekitar Rp61 miliar.

Akan tetapi dari kelebihan Silpa tahun 2020 dan 2021 masih terdapat Rp15 miliar. Sehingga jika dijumlahkan dengan sisa uang transfer berjalan Rp23,5 miliar dan uang transfer triwulan keempat Rp22 miliar, maka totalnya mencapai Rp60,5 miliar.

Dengan demikian, pemda hanya berkewajiban membayar dua bulan sekitar Rp38 miliar sesuai dana transfer dari pusat karena Silpa tahun 2020 dan 2021 diperhitungkan.

Sedangkan di sisi lain, untuk penanganan hal tersebut belum dianggarkan sampai 15 bulan.

Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenkeu RI.

Keduanya, memperbolehkan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah tetapi hak mesti tetap dibayarkan sebagaimanamestinya.

“Ketika saya menjadi kepala Disdikbud tahun 2016, kondisi seperti ini pernah terjadi. Untuk sertifikasi kepala sekolah dua bulan dan tiga bulan bagi guru dengan total hampir Rp5 miliar,” ucapnya.

Ditambahkannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri), pada prinsipnya pemda akan membayar tunda bayar  dan tunjangan sertifikasi guru. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x