KABARCIREBON - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon murka. Mengancam proyek pekerjaan Perumnas di daerah ini dihentikan.
Sebab, pihak manajemen Perumnas dinilai lalai. Tidak memiliki komitmen dalam menyelesaikan persoalan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menyampaikan, pihaknya sudah menggelar rapat kerja bersama manajemen Perumnas, DPKPP, BKAD serta forum RW Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun, di Ruang Komisi III setempat, Jumat (10/2/2023).
"Semua kegiatan Perumnas di Kabupaten Cirebon harus dihentikan. Sampai itu diselesaikan.Sudah kita permudah kok. Semuanya. Tapi kenapa dipersulit," kata Anton.
Statement Anton dilontarkan mengingat berkelitnya manajemen Perumnas dalam menanggapi persoalan serah terima fasum fasos perumahan Bumi Arum Sari Talun.
"Apapun yang menghambat harus dituntaskan. Segera. Jangan ada lagi alasan. Posisi kekurangan di internal, kami tidak mau tahu. Harus diselesaikan bulan ini," ungkapnya.
Karena kata dia, dalam pertemuan sebelumnya, Perumnas sudah diberikan kelonggaran waktu. Ketika kembali meminta kelonggaran waktu 18 hari ke depan, sudah final. Tidak ada tawar menawar lagi. Harus diselesaikan.
"Kalau tetap tidak mampu terselesaikan kami akan merekomendasikan agar proyek pengerjaan Perumnas di Kabupaten Cirebon dihentikan," katanya.