Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi

- 14 Februari 2023, 06:28 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, H. Yudi Budiana.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, H. Yudi Budiana. /Iyan Irwandi/KC/

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terealisasi, maka mendukung pelaksanaan pansus.

Khusus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malah mengusulkan istimewa dewan. Yakni, Hak Interpelasi, Hak Angkat dan Hak Menyatakan Pendapat.

Baca Juga: Tunggu Dulu Janji Pemda, F-Tekkad: Jika Gagal Kita Dukung pada Derajat lebih Tinggi dari Pansus

Alinasi Mahasiswa Kuningan Punya Ruang melakukan audensi dengan anggota dewan terkait persoalan gagal bayar.
Alinasi Mahasiswa Kuningan Punya Ruang melakukan audensi dengan anggota dewan terkait persoalan gagal bayar.

Hal Interpelasi bertujuan meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting, strategis sekaligus menyangkut kehidupan masyarakat.

Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksana kebijakan pemerintah yang berkaitan hal penting, strategis dan kehidupan bermasyarakat tapi diduga bertentangan dengan undang-undang.

Hak Menyatakan Pendapat. Yakni, atas kebijakan pemerintah atau kejadian yang luar biasa dan tindak lanjut Hak Interpelasi serta Hak Angket dan sebagainya

Baca Juga: Ada Dewan Ancam Mosi Tidak Percaya karena Ingin Pembentukan Pansus Gagal Bayar, Nuzul: Jangan Gertak Saya

“Kita konsisten setujui pembentukan pansus gagal bayar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, H. Yudi Budiana.

Sedangkan berkaitan hasil rapat Banmus secara keseluruhan, ia menyarankan agar menghubungi Sekretaris DPRD, H.M. Nurdjianto karena notulennya lengkap sekaligus jelas.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x