Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terealisasi, maka mendukung pelaksanaan pansus.
Khusus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malah mengusulkan istimewa dewan. Yakni, Hak Interpelasi, Hak Angkat dan Hak Menyatakan Pendapat.
Baca Juga: Tunggu Dulu Janji Pemda, F-Tekkad: Jika Gagal Kita Dukung pada Derajat lebih Tinggi dari Pansus
Hal Interpelasi bertujuan meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting, strategis sekaligus menyangkut kehidupan masyarakat.
Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksana kebijakan pemerintah yang berkaitan hal penting, strategis dan kehidupan bermasyarakat tapi diduga bertentangan dengan undang-undang.
Hak Menyatakan Pendapat. Yakni, atas kebijakan pemerintah atau kejadian yang luar biasa dan tindak lanjut Hak Interpelasi serta Hak Angket dan sebagainya
“Kita konsisten setujui pembentukan pansus gagal bayar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, H. Yudi Budiana.
Sedangkan berkaitan hasil rapat Banmus secara keseluruhan, ia menyarankan agar menghubungi Sekretaris DPRD, H.M. Nurdjianto karena notulennya lengkap sekaligus jelas.