Pemda akan Pinjam ke BJB untuk Solusi Gagal Bayar, Sekda: Mungkin sekitar Rp60 Miliar

- 14 Februari 2023, 06:26 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/

Sehingga sesuai ketentuan aturan yang berlaku, tidak perlu mendapatkan persetujuan dari dewan kecuali jangka panjang.

Sedangkan membumingnya permasalahan gagal bayar, sebenarnya merupakan akumulasi dari persoalan-persoalan sebelumnya.

Baca Juga: Tunggu Dulu Janji Pemda, F-Tekkad: Jika Gagal Kita Dukung pada Derajat lebih Tinggi dari Pansus

Misal, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang sisanya dibayar di tahun berikutnya, tunjangan sertifiksi guru dan sebagainya.

Maka dari itu, ia bersama anggota lainnya selaku wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk terus mendesak sekaligus menanyakan progres penyelesaian permasalahan tersebut.

Dan pihak eksekutif akan melakukan langkah-langkah pembayaran dengan merasionalisasikan kegiatan tahun 2023.

Baca Juga: Ada Dewan Ancam Mosi Tidak Percaya karena Ingin Pembentukan Pansus Gagal Bayar, Nuzul: Jangan Gertak Saya

Yakni, tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang kurang urgent atau bisa ditunda pelaksanaannya karena Kuningan telah dihadapkan kondisi darurat.

Contoh, pemagaran sekolah yang tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dan sebagainya.

“Hal mencolok yang menyebabkan gagal bayar adalah tidak terpenuhinya target pendapatan asli daerah (PAD) karena tadinya terlalu exstrem. Terutama dari RSU Linggarjati, pajak galian pasir dan sewa ruko Jalan Siliwangi,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x