Selanjutnya 17 kasus oharda/ TPUL/Kamnegtibum meliputi terpidana Arya Dwi Sanjaya, Didin Wahidin, Iding Cahyadi, Radin Sulaeman, Suryana, Andri, Mustopah, Ihsan Awaludin, Fadli Nurfadlillah, Muhammad Asep Awaludin.
Iwa Taufik Mulyana, Dian Justika, Andri, Eggi Riyanto, Ibrahim Ali, Pepen Supendi, Nanang Sugiana. Ditambah kasus pidsus yang melibatkan terpidana Mumuh Muhaemin.
“Barang yang dimusnahkan dari kasus-kasus yang telah diputuskan tersebut terdiri dari 136,051 gram narkotika, 19.634 butir obat-obatan, 275.000 batang rokok tanpa cukai, 5 unit handphone dan 1 unit timbangan elektrik,” ujarnya.
Baca Juga: Naskah Fakta Integritas Sulut Emosi Ketua Dewan karena Ada Poin Pansus Gagal Bayar
Sementara itu, ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut adalah dari unsur kepolisian, pemerintah daerah (Pemda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah komponen lainnya. (Iyan Irwandi/KC) ***