Untuk itu, pihaknya pun masih akan menunggu pertimbangan lebih lanjut dari PPK provinsi dan akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kontraktor. Pasalnya, dalam perjanjian kerja, kontraktor masih bertanggungjawab hingga Agustus 2023.
"Memang belum penyerahan kepada kita, dan ini masih menjadi tanggungjawab kontraktor sampai Agustus 2023. Kita tentunya akan minta pertanggungjawabannya," kata Nasirun.(Jaka/KC)