Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah visum et repertum (VeR) yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan. Isinya menerangkan, kalau selaput dara anak korban masih utuh.
Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya
Berikutnya adalah laporan hasil pemeriksaan psikologi yang diterbitkan Biro Psikologi Bina Insani. Isinya menyebutkan bahwa korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan pelaku.
Serta barang bukti lainnya dari korban yang terdiri dari 1 stel seragam batik sekolah berlengan panjang warna biru dan 1 buah rok sekolah panjang berwarna merah.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi.
Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan
Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Kuningan menangkap lima tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus operandi berbeda-beda.
Pertama, tersangka An (19 tahun), seorang mahasiswa yang berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.
Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru