Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

- 17 Februari 2023, 07:00 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan. /Iyan Irwandi/KC/

Kedua, tersangka De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang tengah mengalami keputihan. Korban s masih duduk di bangku kelas 8 SMP.

Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.

Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap di rumah tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kejadian tersebut kepergok oleh ayah kandung korban.

Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi

Keempat, Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.

Kelima, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.

Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan pantasi dirinya sendiri. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x