Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Bertambah 4 Murid Lagi

- 18 Februari 2023, 06:30 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda tengah memberikan keterangan pers.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda tengah memberikan keterangan pers. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Korban dugaan pencabulan oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan tidak hanya seorang murid perempuan yang berusia 11 tahun saja. Namun bertambah menjadi 4 orang.

Hal itu dikarenakan perbuatan tenaga pendidik yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, tidak hanya sekali atau pada satu orang saja. Tetapi disinyalir sering dilakukan pada murid-murid lainnya juga.

 

“Ada 4 korban lainnya,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP), M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Ia menjelaskan, terungkapnya fakta baru tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka.

Bahwa, ada teman seangkatan korban yang juga pernah menjadi korban pencabulan. Namun kejadiannya ketika yang bersangkutan masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Sedangkan 3 korban lainnya adalah para alumni yang sekarang sudah menjadi siswa di salah satu sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

“1 orang sudah dimintai keterangannya sebaga saksi. Tapi yang 3 orangnya lagi tengah dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaannya,” ucapnya.

Dengan kembalinya terjadi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, lanjut Dhany, maka pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat termasuk orangtua untuk mengedukasi kepada anak-anaknya.

Apabila terjadi sesuatu hal yang mengarah pada aksi pencabulan termasuk sampai melakukan ancaman, maka jangan takut untuk melaporkannya. Karena tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Apalagi yang menjadi pelakunya adalah oknum guru dan tempat kejadiannya di lingkungan sekolah. Padahal yang namanya guru adalah sosok tauladan yang digugu dan ditiru.

“Tubuh adalah privasi kita sendiri. Jangan sampai orang lain dengan gampangnya melakukan tindakan-tindakan tidak pantas. Sehingga jika ada yang melakukan pencabulan, maka laporkan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Kuningan menangkap seorang guru salah satu sekolah di Kecamatan Cilimus, Mam (47 tahun).

Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

Karena yang bersangkutan dilaporkan melakukan dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 11 tahun.

Tenaga pendidik tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x