Namun mengacu pada pemilu tahun 2019, komposisi pengajuan bakal calon saat pendaftaran calon legislatif ke KPU bisa menjadi gambaran awal.
Karena perbandingan jika dari total 1-3 calon, maka keterwakilan perempuannya harus ada 1 orang.
Kalau jumlah calonnya 2-6 orang, keterwakilan perempuannya mesti 2 orang. Apabila calonnya 7-10 orang, keterwakilan perempuannya harus 3 orang. Begitu juga jika calonnya 11-12 orang, maka keterwakilan perempuannya mesti 4 orang.
Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun
Disinggung hak dan kewajiban parpol, Maman menjelaskan. Haknya adalah ikut serta dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan kakil Presiden. Serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan legislatif dari tingkat pusat sampai daerah.
Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati. Serta calon walikota dan wakil walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban parpol adalah melakukan pendidikan politik dan aspirasi politik anggotanya, menyosialisasikan program parpol kepada masyarakat. Sekaligus ikut serta menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.