“Mari bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024 mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor: 552 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor: 519 tahun 2022, bahwa di Kabupaten Kuningan hanya ada 18 parpol yang akan memperebutkan 50 kursi keterwalilan dewan.
Baca Juga: Siap Nyalon Bupati, Deis: Sebagai Politisi Kawakan Kita Sih Cocok Berpasangan dengan Siapa Saja
Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3, Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 5, Partai Buruh nomor urut 6, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 10, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut 11, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13, Partai Demokrat nomor urut 14.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15, Partai Persatuan Indonesia (Perindo,) nomor urut 16, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17 dan Partai Ummat dengan nomor urut 24. (Iyan Irwandi/KC) ***