KABARCIREBON - Jika tidak ada keterwakilan perempuan yang menjadi calon anggota legislatif dari suatu partai politik (Parpol) di salah satu daerah pemilihan (Dapil), maka dampaknya sangat berbahaya terhadap kandidat-kandidat lainnya.
Hal itu dikarenakan, meski diisi oleh orang-orang hebat yang mumpuni di bidangnya atau menguasai permasalahan penyelenggaraan pemerintahan. Tapi belum bisa dikatakan memenuhi persyaratan pendaftaran calon legislatif (Caleg).
“Keterwakilan perempuan dalam pencalegan, jangan dianggap sepele,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Minggu 19 Februari 2023.
Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri
Ia menerangkan, keterwakilan perempuan dalam proses pendaftaran, minimal 30 persen dari jumlah caleg yang ada. Dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 sehingga semua parpol harus mematuhinya.
Untuk regulasi tentang mekanisme pengajuan dan verifikasi keterwakilan perempuan masih menunggu.
Baik dalam pengajuan daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.