PEMILU 2024 - KPU Jabar Buka Lowongan Kerja Pada Pemilu 2024 untuk Penempatan di Setiap KPU se Jawa Barat

- 23 Februari 2023, 12:50 WIB
Kunker Komisi II DPR ke KPU Jabar
Kunker Komisi II DPR ke KPU Jabar /Humas DPR RI/Warta Pontianak

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ketua KNPI Kabupaten Cirebon Sentil Soal Anggaran di Hadapan Bupati

3. Pengemudi :
a. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023;
c. Memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku;
d. Diutamakan memiliki pengalaman mengemudi di perkantoran.

4. Pramubakti :
a. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023;
c. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang kebersihan perkantoran.
5. Tenaga Pendukung Sekretariat PPK :
a. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat tanggal 1 Maret 2023;
c. Mampu mengoperasikan Microsoft Office.

Baca Juga: Relawan Ganjar ada yang Nyebrang ke Prabowo, RGP: Ga Ngaruh


PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK, dilampiri dengan :

a. Fotokopi Ijazah Terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb bila ada);

Baca Juga: Nikmati Wisata Alam Majalengka, Ada Sungai Diselimuti Sinar Cahaya Pelangi Menembus Gua, Ambil Kamera


e. Surat Pengalaman Kerja bila ada;
f. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis ditandatangani diatas meterai Rp.10.000;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan
h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
2. Persyaratan huruf g dan h dilengkapi setelah lulus seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK.

TATA CARA PENDAFTARAN

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x