Pasangan Pelajar SMK di Cirebon Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, Bayi Ditemukan di Sawah

- 27 Februari 2023, 19:39 WIB
WAKAPOLRESTA Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah,didampingi Kasat Reskrim, Kompol Anton menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Senin (27/2/2023).*
WAKAPOLRESTA Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah,didampingi Kasat Reskrim, Kompol Anton menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Senin (27/2/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

"Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tegas AKBP Dedy Darmawansyah.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah