"Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui surat nomor 046/437/Duiskominfo tertanggal 21 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Pengujian Keamanan Aplikasi Web Perangkat Daerah ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan,” tuturnya.
Ia mengemukakan, Kominfo memiliki wewenang melakukan penon-aktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan, karena mengalami penyalahgunaan.
Baca Juga: Inovasi Polytama melalui Rumah Edukasi Maggot Tuai Apresiasi dari DLH Jabar
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimanamestinya.
“Pada tanggal 1-3 Maret 2023 Diskominfo se-Jawa Barat akan membahas permasalahan ini bertempat di Kota Bandung, nanti solusinya Insya Allah akan diterapkan di Kabupaten Kuningan. Dari Diskominfo Kabupaten Kuningan dihadiri oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan,”katanya. (Emsul/KC).***