KPU Fokus saja pada Tahapan Pemilu, KIPP Kuningan: Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan Mandat UUD 1945

- 4 Maret 2023, 06:00 WIB
Ketua KIPP Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan
Ketua KIPP Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan /Iyan Irwandi/KC/

Selain itu, mereka mungkin lupa bagaimana aturan main soal pemilu beserta prosedur penuntasan konfliknya. Lah kok ini sebagai lembaga negara malah jadi ngaco. "Atau memang putusannya dibuat berdasarkan pesanan?,” tuturnya.

Pemilu secara sederhana memang bisa disepakati sebagai proses pergantian kekuasaan yang helatannya 5 tahun sekali. Namun lebih dari itu, esensi pemilu adalah perwujudan demokrasi di Indonesia.

Maka dirinya meminta agar tidak ada lagi pihak yang 'keukeuh' (ngotot) untuk menunda pemilu. Karena roda demokrasi di Indonesia harus tetap berjalan sebagaimanamestinya.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Sedangkan sengketa proses, sengketa administrasi atau sengketa hasil pemilu itu ada domainnya sendiri.

Sengketa yang terjadi sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitrasi, maka yang memutuskan perkaranya badan pengawas pemilu (Bawaslu).

"Beda lagi apabila menyangkut keputusan soal kepesertaan, ya mentok-mentoknya sampai ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dan beda pula kalau terkait sengketa hasil, ya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Baca Juga: Ada 3 Isu Paling Hot Terjadi di Kabupaten Kuningan

Ia menganggap wajar jika tersebarnya putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus dinilai mengakibatkan kegaduhan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x