Fatwa PCNU: Kawin Kiai Tidak Sah, Kawin Kontrak juga Haram

- 5 Maret 2023, 18:06 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/KC/

"Berikutnya, persoalan belum cukup umur, sehingga untuk menikah secara tercatat di KUA harus ada keputusan terlebih dahulu dari pengadilan," katanya.

Hal ini, lanjut Imam, terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan akhirnya pernikahan dilakukan tanpa adanya pencatatan di KUA terlebih dahulu.

Baca Juga: Aksi Berani Petugas PLN Duduk di Kabel Menara SUTT Arjawinangun Setinggi 40 Meter Usai Kebakaran Pabrik Busa

Kemudian, persoalan hamil di luar nikah; masyarakat mempunyai pemahaman kehamilan yang terjadi di luar nikah itu aib bagi keluarga, dan akan mengundang cemoohan masyarakat.

"Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga," ungkap Imam. 

Selanjutnya, persoalan sulitnya aturan poligami. Sebab, syarat agar dapat melakukan pernikahan yang kedua, ketiga dan seterusnya harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya.

Baca Juga: Kena PHK, Ini Hak Karyawan dari Perusahaan, Besarnya dan Cara Klaim Uang JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

"Syarat ini dianggap menyulitkan pihak laki-laki untuk berpoligami. Belum lagi stigma negatif dari masyarakat tentang laki-laki yang berpoligami semakin mendorong untuk memilih melakukan kawin kiai," ujarnya.

Persoalan lainnya, kata Imam, ketidakjelasan status perceraian. Kasus ini banyak terjadi ketika sepasang suami istri yang telah menikah secara siri, kemudian suami meninggalkan istri tanpa kejelasan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah